Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan
menjadi PPPK.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 97
Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 98
Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
berdasarkan penilaian kinerja.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 99
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi
calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus
mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan
bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.