Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 2 Penetapan Kebutuhan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 94
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur
dengan Peraturan Presiden.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu)
tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 3 Pengadaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 95
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 96
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.