Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Penetapan Kebutuhan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 94
  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.
  2. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  3. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  4. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Paragraf 3
Pengadaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
  1. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.