Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
  2. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Manajemen PPPK


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 93
Manajemen PPPK meliputi:
  1. penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. penilaian kinerja;
  4. penggajian dan tunjangan;
  5. pengembangan kompetensi;
  6. pemberian penghargaan;
  7. disiplin;
  8. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
  9. perlindungan.