Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, dan jaminan kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Manajemen PPPK
Paragraf 1 Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 93