Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mencapai batas usia pensiun;
  2. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  3. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
  1. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
  3. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 14
Perlindungan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
  1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
    1. jaminan kesehatan;
    2. jaminan kecelakaan kerja;
    3. jaminan kematian; dan
    4. bantuan hukum.