Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Paragraf 13
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
  1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;