Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Pasal 90
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
|
Paragraf 13
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
Pasal 91
|