Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena dihukum penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan tidak berencana.
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan dengan berencana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 88
PNS diberhentikan sementara, apabila:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau