Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Paragraf 11
Disiplin
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
|
- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi
disiplin PNS.
- Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
- PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Paragraf 12
Pemberhentian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
|
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
|