Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 11
Disiplin
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  3. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 12
Pemberhentian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri;
    3. mencapai batas usia pensiun;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.