Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 70
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan
untuk mengembangkan kompetensi.
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan
pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang
Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar
dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan
karier.
Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah
wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi
tahunan yang tertuang dalam rencana kerja
anggaran tahunan instansi masing-masing.
Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) PNS diberikan kesempatan
untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di
pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
LAN dan BKN.
Selain pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengembangan kompetensi
dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS
dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan
oleh LAN dan BKN.