Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 5 Pola Karier
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 71
Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan
kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS
yang terintegrasi secara nasional.
Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier
PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan pola karier nasional.
Paragraf 4 Promosi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 72
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan
objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian
atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama,
kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai
kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa
membedakan jender, suku, agama, ras, dan
golongan.
Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak
yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan
yang lebih tinggi.
Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat
Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim
penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.