Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 3 Pangkat dan Jabatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 68
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu
pada Instansi Pemerintah.
Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan perbandingan objektif antara
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang
dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh
pegawai.
Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan
PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik,
mekanisme, dan pola kerja.
PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah
berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian
kinerja.
PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada
lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pangkat atau
jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di
lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, tata cara
pengangkatan PNS dalam jabatan, kompetensi
jabatan, klasifikasi jabatan, dan tata cara
perpindahan antar Jabatan Administrasi dan
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.