Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 66
Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS
wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya
bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri
sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah, dan martabat
pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib,
cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara".
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS dan tata cara sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Pemerintah.