Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 4
Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas
moral, kejujuran, semangat dan motivasi
nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian
yang unggul dan bertanggung jawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi
bidang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 64
Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (3) bagi calon PNS dilaksanakan
selama 1 (satu) tahun.
Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan
dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 65
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus
memenuhi persyaratan:
lulus pendidikan dan pelatihan; dan
sehat jasmani dan rohani.
Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
sebagai calon PNS.