Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 60
Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 61
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 62
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh
Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 63
Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS.
Pengangkatan calon PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian.