Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Pejabat yang Berwenang
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
  3. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
  4. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.


Bagian Ketiga
Manajemen PNS

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
  1. Manajemen PNS meliputi:
    1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
    2. pengadaan;
    3. pangkat dan jabatan;