Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VIII
MANAJEMEN ASN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 51
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

Pasal 52
Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.


Bagian Kedua
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang


Paragraf 1
Pejabat Pembina Kepegawaian

Pasal 53
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
  1. menteri di kementerian;
  2. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
  3. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
  4. gubernur di provinsi; dan
  5. bupati/walikota di kabupaten/kota.