Halaman ini telah diuji baca
BAB VIII
MANAJEMEN ASN
BAB VIII
MANAJEMEN ASN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 51
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. |
Pasal 52
Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. |
Bagian Kedua
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Bagian Kedua
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Paragraf 1
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pasal 53
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
|