Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pengembangan karier;
  2. pola karier;
  3. promosi;
  4. mutasi;
  5. penilaian kinerja;
  6. penggajian dan tunjangan;
  7. penghargaan;
  8. disiplin;
  9. pemberhentian;
  10. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  11. perlindungan.
  1. Manajemen PNS pada Instansi Pusat dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 1
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.