Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
  2. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
  3. mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
  4. menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
  5. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan
  6. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Paragraf 2
Kewenangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Presiden.