Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
membina dan menyelenggarakan penilaian
kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan
penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi
Pemerintah;
membina Jabatan Fungsional di bidang
kepegawaian;
mengelola dan mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung
oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
menyusun norma, standar, dan prosedur teknis
pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN;
dan
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma,
standar, dan prosedur manajemen kepegawaian
ASN.
Paragraf 2 Kewenangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 49
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Presiden.