Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
BKN


Paragraf 1
Fungsi dan Tugas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
BKN memiliki fungsi:
  1. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
  2. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan
  3. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
BKN bertugas:
  1. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;