Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
LAN bertugas:
  1. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
  2. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
  3. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
  4. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
  5. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  6. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
  7. membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.

Paragraf 2
Kewenangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berwenang:
  1. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN; dan