Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 44
LAN bertugas:
meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi
Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan
kebijakan;
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
merencanakan dan mengawasi kebutuhan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara
nasional;
menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan
dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis
fungsional dan penjenjangan tertentu, serta
pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya
dengan melibatkan kementerian dan lembaga
terkait;
memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan
dan pelatihan penjenjangan;
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan analis kebijakan publik; dan
membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan
dan pelatihan.
Paragraf 2 Kewenangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 45
LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berwenang:
mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan
latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam
bidang kebijakan dan Manajemen ASN; dan