Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan tata
cara pembentukan tim seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 10 Pengangkatan dan Pemberhentian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 40
Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan
anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang
diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (5).
Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan
dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang
kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan,
pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, untuk
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya
dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota
KASN;
dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana umum; atau
menjadi anggota partai politik dan/atau
menduduki jabatan negara.