Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
tidak merangkap jabatan pemerintahan
dan/atau badan hukum lainnya; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan
sementara dari jabatan ASN.
Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan
statusnya dari PPPK.
Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN
harus mengundurkan diri sementara dari jabatan
dan profesinya.
Paragraf 9 Seleksi Anggota KASN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 39
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim
seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang
dibentuk oleh Menteri.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Menteri dan melakukan tugas selama
3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
Anggota tim seleksi harus memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang ASN, rekam jejak yang baik,
integritas moral, dan netralitas.
Tim seleksi melakukan proses seleksi anggota KASN
dengan mengumumkan secara terbuka lowongan
tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan
penilaian pengetahuan, kompetensi, integritas
moral, rekam jejak calon, dan uji publik.
Tim seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah
anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh
Presiden.