Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 41
Anggota KASN yang berhenti pada masa jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh
tim seleksi.
Dalam hal Presiden tidak menyetujui atau yang
bersangkutan tidak bersedia, Menteri membentuk
tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
pengganti.
Presiden mengesahkan anggota pengganti yang
diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
Masa tugas anggota pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa kerja
anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
KASN memiliki dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku.
Dalam hal terjadi pelangggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
Presiden membentuk majelis kehormatan kode etik
dan kode perilaku.
Majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
5 (lima) orang yang berasal dari luar KASN dan
memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi
di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas
moral, dan netralitas, serta berusia paling rendah 55
(lima puluh lima) tahun.