Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kepala sekretariat berasal dari PNS.
  2. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
  3. KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

Paragraf 8
Keanggotaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah.
  2. Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Indonesia;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;
    4. tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
    5. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
    6. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
    7. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;