Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kepala sekretariat berasal dari PNS.
Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Paragraf 8 Keanggotaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 38
Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah
dan/atau nonpemerintah.
Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun
pada saat mendaftarkan diri sebagai calon
anggota KASN;
tidak sedang menjadi anggota partai politik
dan/atau tidak sedang menduduki jabatan
politik;
mampu secara jasmani dan rohani untuk
melaksanakan tugas;
memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau
pengetahuan di bidang manajemen sumber daya
manusia;
berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di
bidang administrasi negara, manajemen sumber
daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum,
ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di
bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang
manajemen sumber daya manusia;