Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
KASN


Paragraf 1
Sifat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Paragraf 2
Tujuan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
KASN bertujuan:
  1. menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
  2. mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  4. mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
  5. menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
  6. mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.