Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 3
Kedudukan

Pasal 29
KASN berkedudukan di ibu kota negara.

Paragraf 4
Fungsi

Pasal 30
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Paragraf 5
Tugas

Pasal 31
  1. KASN bertugas:
    1. menjaga netralitas Pegawai ASN;
    2. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
    3. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
  2. Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat:
    1. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;