Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 3 Kedudukan
Pasal 29
KASN berkedudukan di ibu kota negara.
Paragraf 4 Fungsi
Pasal 30
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Paragraf 5 Tugas
Pasal 31
KASN bertugas:
menjaga netralitas Pegawai ASN;
melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat:
melakukan penelusuran data dan informasi
terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam
kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah;