Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BKN, berkaitan dengan kewenangan
penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Pasal 26
Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang
pendayagunaan Pegawai ASN.
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber
daya manusia;
kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi
jabatan ASN, standar kompetensi jabatan
Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara
nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai
ASN, dan sistem pensiun PNS.
pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan
antarinstansi;
pertimbangan kepada Presiden dalam
penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang
dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas
penyimpangan Sistem Merit dalam
penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN,
dan BKN di bidang Manajemen ASN.