Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Pasal 26
  1. Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.
  2. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;
    2. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
    3. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS.
    4. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi;
    5. pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
    6. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN.