Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan
perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan
atas pelaksanaan kebijakan ASN;
KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan
Sistem Merit serta pengawasan terhadap
penerapan asas serta kode etik dan kode
perilaku ASN;