Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Kedua
Hak PPPK
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
|
PPPK berhak memperoleh:
- gaji dan tunjangan;
- cuti;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
|
Bagian Ketiga
Kewajiban Pegawai ASN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
|
Pegawai ASN wajib:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintah yang sah;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat
pemerintah yang berwenang;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|