Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Jabatan Administrasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
jabatan administrator;
jabatan pengawas; dan
jabatan pelaksana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung
jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung
jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.