Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Jabatan Administrasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
  1. jabatan administrator;
  2. jabatan pengawas; dan
  3. jabatan pelaksana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  2. Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
  3. Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.