Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Jabatan Fungsional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ahli utama;
ahli madya;
ahli muda; dan
ahli pertama.
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penyelia;
mahir;
terampil; dan
pemula.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.