Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Ketiga
Peran
Bagian Ketiga
Peran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. |
BAB V
JABATAN ASN
BAB V
JABATAN ASN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
|