Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  2. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bagian Ketiga
Peran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


BAB V
JABATAN ASN


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
  1. Jabatan Administrasi;
  2. Jabatan Fungsional; dan
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi.