Lompat ke isi

Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Ketiga
Hak Ekonomi


Paragraf 1
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan

Pasal 23
  1. Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
  2. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
    1. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
    2. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
    3. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
    4. Pendistribusian atas Fiksasi salinannya;
    5. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik;
    6. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
  3. Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:
    1. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan;
    2. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.
  4. Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
  5. Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.