Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Paragraf 2
Hak Ekonomi Produser Fonogram

Pasal 24
  1. Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
  2. Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
    1. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
    2. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
    3. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram;
    4. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
  3. Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi atas pertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak lain.
  4. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Produser Fonogram.

Paragraf 3
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran

Pasal 25
  1. Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
  2. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
    1. Penyiaran ulang siaran;
    2. Komunikasi siaran;
    3. Fiksasi siaran;
    4. Penggandaan Fiksasi siaran.