Lompat ke isi

Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.


BAB III
HAK TERKAIT


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 20
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
  1. hak moral Pelaku Pertunjukan;
  2. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
  3. hak ekonomi Produser Fonogram;
  4. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.


Bagian Kedua
Hak Moral Pelaku Pertunjukan


Pasal 21
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.

Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
  1. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya;
  2. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.