Halaman:UU 8 1974.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil.


Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
  2. Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
  4. Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa percobaan sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dan selama lamanya 2 (dua) tahun.


Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
  2. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
  2. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
  3. Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  4. Syarat syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat syarat obyektip lainnya.
  5. Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat syarat yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat syarat obyektip lainnya.