Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Hak
Bagian Ketiga
Hak
Pasal 7
| Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. |
Pasal 8
| Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. |
Pasal 9
|
Pasal 10
| Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. |
Bagian Keempat
Pejabat Negara
Bagian Keempat
Pejabat Negara
Pasal 11
| Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. |
BAB III
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Pasal 12
|
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan
Pasal 13
| Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden. |