Halaman:UU 8 1974.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.

Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan tanda pengenal.

Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.

Pasal 23
  1. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena:
    1. Permintaan sendiri;
    2. telah mencapai usia pensiun;
    3. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah;
    4. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat.
  3. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
    1. melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    2. dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.
  4. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
    1. dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
    2. ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.

Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.

Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.