Halaman:UU 8 1974.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  2. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
  3. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;
  4. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 2
  1. Pegawai Negeri terdiri dari:
    1. Pegawai Negeri Sipil, dan
    2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  2. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
    1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
    2. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
    3. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB II
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan

Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.


Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.

Pasal 6
  1. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
  2. Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang undang.