Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah.
Bagian Kelima Pengedaran
Pasal 16
Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan
jumlah uang beredar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan
Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keenam Pencabutan dan Penarikan
Pasal 17
Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran
dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia,
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
serta diumumkan melalui media massa.
Pencabutan dan Penarikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan penggantian oleh Bank Indonesia
sebesar nilai nominal yang sama.
Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah
dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal Pencabutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas
Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.