Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh Pemusnahan
Pasal 18
Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran
dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
Jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kriteria Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
Rupiah yang tidak layak edar;
Rupiah yang masih layak edar yang dengan
pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Pasal 19
Bank Indonesia wajib melaporkan Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 20
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan
Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah,
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara
periodik.
Pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.