Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 13
Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak
dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bagian Ketiga Pencetakan
Pasal 14
Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.
Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan
usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup
melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerja sama
dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang
transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
Pelaksana Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga
yang bersaing.
Bagian Keempat Pengeluaran
Pasal 15
Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank
Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea
materai.