Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB X KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan
pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan
Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).