Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 31
Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah meliputi:
alat bukti yang diatur dalam Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana; dan
alat bukti yang diatur dalam Undang Undang ini, yaitu:
barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau
data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya.
Pasal 32
Selain kewenangan Penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang
tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik dapat menyita alat bukti dari
pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik.
Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data
elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan pada berkas perkara.
Dalam hal tidak ditemukan adanya hubungan antara data
elektronik dan perkara, data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihapus dan Penyidik
berkewajiban menjaga rahasia isi data elektronik yang
dihapus.