Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah
yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa
pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan
Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).