Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VIII PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Pasal 28
Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah
melalui suatu badan yang mengoordinasikan
pemberantasan Rupiah Palsu.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
Badan Intelijen Negara;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kejaksaan Agung;
Kementerian Keuangan; dan
Bank Indonesia.
Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung
jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 29
Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.
Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.