Lompat ke isi

Halaman:UU 7 2011.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VIII
PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU


Pasal 28
  1. Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu.
  2. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. Badan Intelijen Negara;
    2. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Kejaksaan Agung;
    4. Kementerian Keuangan; dan
    5. Bank Indonesia.
  3. Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 29
  1. Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia.
  2. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.
  3. Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.


BAB IX
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA TERHADAP RUPIAH


Pasal 30
Pemeriksaan tindak pidana terhadap Rupiah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang Undang ini.