Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 25
Setiap orang dilarang merusak,
memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara.
Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah
yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah.
Pasal 26
Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara
apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau
membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah
Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah
Palsu.
Pasal 27
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak,
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan
atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.