Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar
atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian
Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat
diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
BAB VII LARANGAN
Pasal 23
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah
yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian
kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan
secara tertulis.
Pasal 24
Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk
tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi
kata spesimen.
Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan
Rupiah Tiruan.