Halaman:UU 5 2010.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan Undang Undang ini.
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :
1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana;
2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
3. putusan kasasi.
Yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3). . .