Halaman:UU 5 2010.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PENJELASAN

ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 22

TAHUN 2002 TENTANG GRASI
I. UMUM

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi diberikan waktu penyelesaian selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Namun, tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan semua permohonan grasi tersebut, sehingga penyelesaian grasi tersebut setelah tanggal 22 Oktober 2004 tidak mempunyai landasan hukum.

Untuk menghindari adanya kekosongan hukum bagi penyelesaian pemberian Grasi yang diajukan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1950, batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak memberikan batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati, sehingga dalam pelaksanaannya menyebabkan eksekusi atau pelaksanaan pidana mati menjadi tertunda sampai dengan waktu yang tidak terbatas. Demi kepastian hukum, perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati. Dalam memberikan keputusan atas suatu permohonan grasi, Presiden perlu mempertimbangkan secara arif dan bijaksana hal hal yang terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terpidana, khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berulang ulang (residif), tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana yang dilakukan secara sadis dan berencana.

Berdasarkan . . .