Halaman:UU 5 2010.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 3 -
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif.
Angka 2
Pasal 6A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 15A
Ayat (1)
Perpanjangan waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelesaian permohonan Grasi yang diajukan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi dan telah diproses berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002, namun belum selesai.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5150